Monday, October 28, 2019

Cara Cek KK Online


Cara Cek KK Online


Cara Cek KK Online – Perlu Anda ketahui bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini telah membuka layanan cek KK dan KTP secara online melalui website resminya di www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Adapun cara cek KK online ini, Anda perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dahulu untuk bisa melihat data Kependudukan sesuai dengan KTP masing-masing.
Selain itu, pengecekan NIK tersebut hanya dapat Anda lihat melalui website. Disamping itu, Anda juga mengecek melalui aplikasi smartphone bernama cek KTP.
Namun, aplikasi tersebut bukanlah aplikasi resmi dari pemerintah sehingga datanya cenderung tidak valid.
Oleh sebab itu, sebagai warga negara yang baik, Anda perlu waspada dan cermat dalam melakukan validasi data diri.

2 Cara Cek KK Online

Berikut ini cara cek valid atau tidaknya nomor Kartu Keluarga dan KTP,  yaitu:

1. Cek NIK Melalui Website

Seiring dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih dan berkembang pesat, ada baiknya bagi Anda untuk mengetahui
apakah NIK yang tercantum dalam e-KTP dan KK Anda sudah tersimpan dalam database kependudukan pusat atau belum.
Lihat Juga : Cara Cek KTP Online
Adapun Anda bisa melakukannya dengan menggunakan cara cek KK online dan cek KTP melalui website Dukcapil. Berikut ini langkah-langkahnya:
  • Pertama, siapkan PC/laptop serta koneksi internet.
  • Selanjutnya, buka laman browser dan akses alamat ini Dukcapil
  • Perlu di tambah nama wilaya tempat Anda tinggal per provinsi ataupun kota sehabis (/)
    Contoh : https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/.
  • Masukkan nomor KK dan NIK yang tercantum pada e-KTP yang diminta.
    Cek KK
  • Apabila NIK sudah terdaftar pada database, maka data diri Anda akan muncul secara lengkap.

2. Cek NIK Lewat Media Lain

Selain melalui website, Anda juga bisa melakukan pengecekan melalui media sosial dengan format yang sama.
Dimana media sosial yang bisa Anda gunakan seperti Facebook: Halo Dukcapil, dan juga Twitter: @ccdukcapil.
Namun, demi keamanan bersama, Dukcapil menghimbau supaya pesan yang dikirimkan ke media sosial melalui fitur private message atau direct message.
Hal ini bertujuan supaya data yang diberikan tidak bisa dilihat oleh pihak lain.
Adapun mencantumkan NIK atau data kependudukan di depan publik seperti pada kolom komentar atau pun mention berisiko mengundang hal-hal yang tidak diinginkan.
Apabila masyarakat ingin mengirimkan keluhannya melalui e-mail, Dukcapil juga sudah menyediakan alamat e-mail yang bisa Anda hubungi yakni callcenter.dukcapil@gmail.com.
Akan tetapi, jika Anda menyampaikan keluhan via e-mail akan memakan waktu sedikit lebih lama. Dalam kurun waktu 24 jam, pesan Anda akan segera dibalas oleh pihak Dukcapil.
Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa Dukcapil juga membuka layanan cek NIK dan KK lainnya yang lebih mudah.
Cara Cek KK Online
Dikarenakan jika lewat e-mail sedikit menyulitkan Anda, kini Anda cukup melakukan pengecekan via SMS atau pun aplikasi chatting WhatsApp.
Dimana pengecekan via SMS, WhatsApp, dan e-mail, Anda bisa mengirimnya dengan format :
#NIK
#Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp
#Keluhan
Adapun pilihan terakhir, apabila Anda tidak sabar menunggu pesan keluhan Anda dibalas oleh pihak Dukcapil,
Anda bisa cek NIK dengan menghubungi call center. Caranya memang mudah, Anda hanya perlu menghubungi nomor 1500537.
Cara cek kk online dan e-KTP diatas diharapkan dapat membantu Anda dalam memeriksa validitas data diri Anda yang tercantum di Dukcapil.
Anda perlu memastikan hal ini supaya keberadaan Anda di wilayah tempat tinggal memang sudah diakui kebenarannya.

Cek Nomor KK


Cek Nomor KK (Kartu Keluarga)


Cara Cek KK Online

Cek Nomor KK

Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama Lengkap (sesuai KTP)
Nama Ibu Kandung (Sesuai dalam KK)

e-KTP yang Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

e-KTP yang Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

FacebookTwitterLinkedInLineWhatsAppEmail
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas resmi penduduk Indonesia. KTP yang beredar di masyarakat sudah berbentuk elektronik KTP (e-KTP) sejak 2011. Sebagai kartu identitas jati diri warga negara Indonesia, e-KTP kini berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) - yang memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data diri penduduk.
NIK yang tertera pada e-KTP menjadi dasar identitas seseorang dalam penerbitan berbagai dokumen penting lainnya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengurusan perbankan, dan surat-surat penting lainnya.
Memiliki e-KTP menjadi wajib bagi semua penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun, sudah atau pernah menikah. Sejak tahun 2013, e-KTP berlaku secara nasional dan seumur hidup. Artinya, e-KTP Anda tidak perlu diperpanjang walaupun masa aktif atau masa berlakunya telah usai.
Namun bagaimana jika Anda terkena musibah kehilangan KTP? atau KTP versi non-elektronik Anda rusak? Apa yang harus dilakukan?
Jawabnya, Anda tidak perlu panik, tetap tenang. Pengurusan kembali KTP/e-KTP yang hilang atau e-KTP rusak tidak rumit. Pengurusan KTP baru karena alasan hilang/rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan atau di kantor suku dinas kependudukan.
Payung hukum prosedur pengurusan kartu identitas hilang/rusak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Berikut cara lengkap, syarat dan hal yang perlu dilakukan untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak: 

Segera Laporkan Kehilangan e-KTP

Lakukan Pelaporan Kehilangan di Polsek Setempat via lensaindonesia.com
Upayakan sesegera mungkin melaporkan kehilangan KTP ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes), sebaiknya Anda tidak mengurus surat kehilangan di kantor pos polisi kecil (Polsek). Kantor pelayanan laporan surat kehilangan di kepolisian setempat buka 24 jam, Anda bisa langsung datang kapan saja. 

Cara mengurus surat lapor kehilangan e-KTP:

  • Datangi bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat untuk meminta surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian setempat.
  • Persyaratan yang harus di bawa saat melapor ialah fotokopi KTP/e-KTP (jika ada). Bisa juga mengat menyebutkan nomor induk KTP Anda. Sebaiknya, Anda memiliki salinan e-KTP, seperti fotokopi, maupun versi foto digital e-KTP di handphone. Hal ini akan memudahkan pengurusan surat kehilangan e-KTP. 
  • Polisi akan meminta Anda menjelaskan tujuan pelaporan Anda seperti menceritakan kronologis kehilangan e-KTP. Selain itu, Anda juga diminta data diri seperti Nama Lengkap, Alamat, Jenis Pelaporan, Waktu Kejadian, dll. 
  • Pelaporan kehilangan tidak dipungut biaya dan dapat diwakilkan.
  • Masa berlaku surat kehilangan sekitar 14 hari sejak tanggal penerbitan. 

Baca Juga: Cara Buat e-KTP Tanpa Sesuai Domisili

Syarat Membuat e-KTP yang Hilang / Rusak

kt
jawapos.com
1. Surat Pengantar RT/RW (opsional). Mintalah surat pengantar pembuatan e-KTP yang ditandatangani ketua RT  dengan cap stempel RT setempat, dan ditandatangani ketua RW setempat.
Sejak tahun 2018, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, membuat e-KTP tidak lagi mensyaratkan surat pengantar RT/RW, kelurahan ataupun kecamatan. Namun, apabila Anda masih ragu, boleh saja Anda menyertakan lampiran surat pengantar RT/RW. 
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Siapkan beberapa lembar fotokopian KK. 
3. Surat Keterangan Kehilangan.  
4. Fotokopi e-KTP atau e-KTP rusak (jika ada).  
5. Pas foto untuk persyaratan administrasi (tidak wajib). Hal ini hanya antisipasi sebab beberapa kelurahan/kecamatan akan meminta pas foto Anda untuk keperluan data administrasi.  
  • Persiapkan pas foto ukuran 3x4 (dua lembar) untuk persyaratan di kantor kelurahan/kepala desa; dan pas foto ukuran 4x6 (dua lembar) untuk persyaratan di kecamatan.
  • Perhatikan latar belakang pas foto, warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

Proses Membuat e-KTP  di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota

  1. Datang ke kantor Disdukcapil atau UPT Disdukcapil setempat dengan membawa KK.
  2. Ambil nomor antrean, tunggu nomor dipanggil. Lalu, petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dari KK dan pengecekan database kependudukan.
  3. Proses pembuatan e-KTP dimulai dengan petugas akan melakukan pengambilan foto langsung di tempat, pengambilan tandatangan pada alat perekam tandatangan elektronik, perekaman data sidik jari tangan (jempol dan telunjuk kanan) dan proses scan retina (iris) mata. Seluruh proses perekaman data e-KTP memerlukan waktu sekitar 10-15 menit.
  4. Setelah semua selesai, e-KTP akan dicetak. Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari (2 minggu), berdasarkan laman resmi satu layanan Kemendagri. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Kelurahan/Desa setempat.

Proses di Kelurahan

  1. Datangilah kantor kelurahan/kepala desa setempat. Ambil nomor antrean, dan tunggu dipanggil. Lalu, petugas kelurahan akan meminta Anda mengisi formulir permohonan pembuatan e-KTP baru karena hilang/rusak.
  1. Serahkan berkas yang terdiri dari surat pengantar dari RT/RW (opsional), surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi satu lembar, fotokopi satu lembar KTP (jika ada) dan KK, pas foto 3x4 sebanyak dua lembar (tidak wajib). Petugas registrasi kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi data.
  1. Lurah atau kepala desa akan menandatangi formulir permohonan e-KTP baru Anda. Petugas menyerahkan formulir permohonan dan berkas Anda untuk di proses ke Kantor Kecamatan. Proses kerja di kelurahan sekitar 1-2 hari kerja, dan tidak dipungut biaya. 

Proses di Kecamatan

  1. Datangilah kantor kecamatan atau kantor suku dinas kependudukan setempat. Serahkan berkas-berkas pendukung untuk membuat KTP/e-KTP yang hilang di tempat yang sudah disediakan.
  1. Petugas kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk. Petugas akan memanggil nama Anda dan memberikan tanda terima berkas permohonan permintaan KTP/e-KTP baru.
  1. Waktu kerja proses e-KTP/KTP baru bervariasi, umumnya 7 hari kerja. Informasi waktu tertera di bukti tanda terima dari kecamatan atau kantor suku dinas kependudukan.
  1. Pengambilan e-KTP tidak bisa diwakilkan. Bagi Anda yang telah memiliki e-KTP, diperlukan verifikasi data sidik jari dari database kependudukan. Namun, jika KTP masih versi lama, non elektronik, maka diperlukan proses perekaman data sekitar 10-15 menit. Data meliputi pengambilan foto secara digital, tanda tangan pada alat perekam elektronik, perekaman data sidik jari tangan (sidik jempol tangan kanan dan kiri, jari telunjuk kanan dan kiri), lalu proses scan retina (iris) mata.
  1. Biaya gratis. Pembuatan e-KTP yang hilang/rusak tidak dipungut biaya sepeserpun. Hasil cetak e-KTP baru Anda bisa langsung jadi.


Segera Urus e-KTP yang Hilang/Rusak

Kartu tanda pengenal/identitas diri menjadi salah satu dokumen penting. Semua warga negara Indonesia wajib memiliki KTP. Fungsi KTP kian lengkap, mulai untuk pengurusan administrasi, perbankan, berbisnis, hingga tanda bukti untuk penggunaan alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut. Jika Anda kehilangan e-KTP atau KTP versi non-elektronik Anda sudah rusak, jangan ditunda lagi segera lakukan pengurusan e-KTP  baru dikantor Disdukcapil atau kelurahan/kecamatan setempat.  

Perpanjang SIM Online, Seperti Apa Prosesnya?

Perpanjang SIM Online, Seperti Apa Prosesnya?


FacebookTwitterLinkedInLineWhatsAppEmail
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia kini sudah bisa dilakukan “online”. Maksudnya adalah bahwa seluruh data pemilik SIM sudah terkoneksi secara online di seluruh Indonesia sehingga dapat diakses dari mana pun di wilayah Indonesia.
Sistem online yang belum lama ini diperkenalkan untuk layanan SIM ini baru diterapkan untuk perpanjangan SIM. Meskipun demikian, ini merupakan kabar yang menggembirakan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang merantau.
Karena dengan fasilitas SIM online yang mulai dinikmati sejak Oktober 2015, berarti pemilik SIM yang tinggal di luar daerah asalnya atau kebetulan sedang berada di luar kota saat SIM-nya habis masa berlakunya, sekarang sudah tidak perlu lagi mengurus perpanjangan SIM di daerah asal sesuai dengan e-KTP yang bersangkutan.
Tapi bisa mengurusnya di mana pun. Layanan perpanjangan SIM juga sudah terintegrasi dengan e-KTP sehingga data pemohon dapat dikroscek melalui komputer yang sudah online dengan database e-KTP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Polres penerbit SIM sehingga tidak akan ada SIM ganda yang beredar.

Waktu Perpanjangan SIM

Contoh SIM C
Contoh SIM via primaradio.co.id

Perpanjangan SIM dapat Anda lakukan mulai dari 14 (empat belas) hari atau 2 (dua) minggu sebelum masa berlaku SIM habis. Sementara  batas akhir perpanjangan SIM adalah 3 (tiga) bulan setelah masa berlaku SIM habisApabila melewati tenggat waktu tersebut maka SIM Anda tidak dapat diperpanjang lagi alias harus membuat SIM baru.

Tempat Layanan Perpanjangan SIM

Gerai SIM
Gerai SIM via wordpress.com

Sebelum penerapan layanan perpanjangan SIM online, sudah ada beberapa alternatif pilihan tempat untuk memperpanjang SIM, yaitu:

1. Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM)

Satpas SIM yang terintegrasi secara online adalah:
  • Polrestabes Surabaya, Bandung, Semarang, Makassar, dan Medan.
  • Polrestro Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Bekasi.
  • Polresta Palembang, Denpasar, Bandar Lampung, Ambon, Jayapura, Tangerang, Depok (Margonda), Depok (Pasar Segar), Ternate, Pontianak, Banda Aceh, Padang, Pekanbaru, Bengkulu, Jambi, Banjarmasin, Mamuju, Kendari, Manado, Palu, Pangkal Pinang, Gorontalo, dan Balerang.
  • Polres Serang, Kupang, Mataram, Bulungan, Palangkaraya, Tangerang (Tigaraksa), Tangerang Kabupaten, Bekasi, Manokwari, dan Sleman.
  • Satpas SIM Polda Metro Jaya.
  • Mobil Layanan SIM Keliling.
Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Mobil SIM Keliling ini memiliki jadwal tempat mangkal yang berbeda setiap hari.
Untuk wilayah Jakarta, informasi mengenai jadwal lokasi Mobil SIM Keliling dapat diperoleh melalui SMS ke 1717, radio Metro Jaya FM 107.8 MHz, atau Situs kepolisian. Waktu pelayanan antara pukul 08.00–12.00 WIB.
Untuk wilayah Depok, informasi mengenai jadwal lokasi SIM Keliling, silakan telepon ke Polres Depok.

2. Gerai SIM/SIM Corner

Gerai SIM ini tersebar di sejumlah tempat keramaian yang mudah dijangkau di seluruh Indonesia, di antaranya di pusat perbelanjaan atau mal. Layanan perpanjangan SIM di Gerai SIM ini juga buka di hari Sabtu, beberapa bahkan pada hari Minggu. Jam pelayanan mulai dari:
  • Senin–Jumat: 08.00–14.00
  • Sabtu: 08.00–11.00
Bagi perantau, jika waktu memperpanjang SIM telah melewati tenggat waktu tiga bulan setelah masa berlaku SIM berakhir, harus mengurus perpanjangan SIM tersebut di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas SIM (untuk Satpas SIM Polda Metro Jaya berlokasi di Jl. Daan Mogot Km. 11, Jakarta Barat) untuk pembuatan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya yang dibutuhkan
Biaya yang Dibutuhkan via

Biaya yang ditetapkan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B1: Rp80.000
  • SIM B2: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM C1: Rp75.000
  • SIM C2: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM D1: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000
Biaya tambahan:
  • Asuransi: Rp30.000

Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM

Prosedur Perpanjang SIM
Prosedur Perpanjangan SIM via wordpress.com

Berkas dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SIM hanya dua, yaitu:
  1. e-KTP asli dan fotokopi
  2. SIM lama yang asli
Sementara, untuk prosedur perpanjangannya, adalah sebagai berikut

1. Pemeriksaan Kesehatan

Biasanya tahap pertama proses perpanjangan SIM adalah menjalani pemeriksaan kesehatan. Siapkan dulu KTP, fotokopi KTP, dan SIM asli yang akan habis masa berlakunya. Setelah menunggu giliran, Anda akan dipanggil untuk diperiksa tekanan darah dan tes buta warna.

2. Pembayaran

Setelah pemeriksaan kesehatan selesai dilakukan, Anda akan diarahkan untuk kembali ke loket pembayaran atau loket bank (tergantung lokasi layanan SIM) untuk membayar biaya perpanjangan SIM dan premi asuransi.
Di beberapa tempat, pembayaran asuransi bisa dilakukan di loket khusus pembayaran asuransi, yang kemudian akan memberikan Anda kartu asuransi. Petugas loket pembayaran akan memberikan Anda tanda bukti atau kwitansi bukti pembayaran.

3. Mengisi Formulir Pendaftaran

Menyerahkan Tanda Bukti Pembayaran di Loket Pendaftaran, yang kemudian Anda akan diberi formulir data diri dan permohonan perpanjangan SIM yang harus diisi dengan data pribadi seperti nama lengkap, alamat, nomor SIM, dan lain-lain.
Sebaiknya Anda membawa pena bertinta hitam sendiri dari rumah untuk menghindari antrean dalam menggunakan alat tulis yang disediakan oleh petugas.

4. Penyerahan Berkas Pendaftaran

Berkas yang harus diserahkan ke loket pendaftaran adalah sebagai berikut:
  • Formulir yang telah diisi lengkap.
  • KTP asli yang masih berlaku dan fotokopinya.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
  • SIM asli yang hendak diperpanjang

5. Pengambilan Foto, Sidik Jari, dan Tanda Tangan

Setelah menyerahkan seluruh berkas, Anda tinggal menunggu dipanggil untuk foto, pengambilan sidik jari, dan tanda tangan.

6. Pengambilan SIM

Selesai dari Ruang Foto, Anda kembali menunggu panggilan untuk pengambilan SIM yang sudah jadi. Petugas akan memanggil nama Anda begitu SIM Anda selesai dicetak, yang biasanya tidak memakan waktu lama.

Perpanjangan dengan Peningkatan Golongan

Contoh SIM A
Contoh SIM A via blogspot.com

Selain memperpanjang SIM yang sudah Anda pegang, ada pilihan untuk meningkatkan golongan SIM. Peningkatan golongan SIM dapat dilakukan waktu perpanjangan SIM, dan berlaku  untuk peningkatan golongan:
  • Dari SIM A ke SIM A Umum.
  • Dari SIM A ke SIM B1.
  • Dari SIM B1 ke SIM B1 Umum.
  • Dari SIM B1 ke SIM B2.
  • Dari SIM B2 ke SIM B2 Umum.
Persyaratan untuk peningkatan golongan SIM ini adalah sebagai berikut:
1. Usia pemohon minimal:
  • 20 tahun untuk peningkatan dari B1 ke B2.
  • 21 tahun untuk peningkatan dari A ke A Umum, dari  B1 ke B1 Umum, dan dari B2 ke B2 Umum.
2. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM yang akan diperpanjangnya selama kurun waktu satu tahun, yaitu:
  • SIM A untuk peningkatan ke SIM A Umum.
  • SIM A untuk peningkatan ke SIM B1.
  • SIM B1 untuk peningkatan ke SIM B2.
  • SIM B1untuk peningkatan ke  SIM B1 Umum.
  • SIM B2 untuk peningkatan ke SIM B2 Umum.
3. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
4. Membayar biaya formulir di bank dan mengisi formulir permohonan
5. Melampirkan KTP dan SIM yang hendak ditingkatkan golongannya
6. Lulus ujian teori, praktik, dan mengurus Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).
Perlu diingat bahwa seluruh prosedur perpanjangan SIM yang diuraikan di atas mungkin sedikit berbeda di kota yang berbeda, tapi biasanya hanya dalam hal urutan tahapannya. Sementara persyaratan kelengkapan dan tahapannya kurang-lebih sama.

Buat SIM Baru dan Perpanjangan SIM di SIMONLINE POLRI

Pengurusan SIM, baik baru maupun perpanjang, makin mudah dengan dimunculkannya SIMONLINE POLRI. Keberadaannya diperuntukkan sebagai alternatif bagi yang menginginkan efisiensi waktu dalam mengurus kelengkapan berkendara yang satu ini. Bagaimana cara mengaksesnya dan melakukan registrasinya?
Cukup membuka sim.korlantas.polri.go.id, di sana tertera menu-menu yang menuntun pengguna kendaraan bermotor untuk membuat SIM  baru atau mengurus perpanjangan SIM: Pendaftaran SIM OnlineInformasi PendaftaranKirim Ulang Email Konfirmasi, dan Panduan Penggunaan.
Dengan tampilan yang simpel dan jelas, Anda tidak akan menemukan kendala berarti dalam menelusuri ataupun melakukan registrasi. Jadi, kalau Anda ingin mempersingkat waktu atau enggan diribetkan dengan pengurusan SIM secara konvensional, langsung saja akses dan daftar lewat sim.korlantas.polri.go.id.

Proses Mudah, Singkat, dan Biayanya Terjangkau

Bagaimana, mudah bukan proses untuk memperpanjang SIM online sendiri? Sekarang perpanjangan ataupun pembuatan SIM sudah begitu mudah dan juga relatif murah.
Dengan biaya yang cukup terjangkau, tentu saja pemilik atau pengemudi kendaraan tidak memiliki alasan lagi untuk berkendara tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jika SIM Anda hendak habis masa berlakunya, segeralah mengurus perpanjangannya. Mudah dan cepat, serta tidak terlalu menguras isi kantong.
Ditambah lagi Anda dimudahkan dengan lokasi layanan perpanjangan SIM yang semakin banyak dan semakin nyaman. Silakan ikuti prosedur yang dijelaskan di sini dan rasakan kemudahan mengurus perpanjangan SIM sendiri. Selamat mencoba!