Cara Cek Status E-KTP Online
KTP elektronik (e-KTP) merupakan kartu kependudukan baru yang dikeluarkan pemerintah dan didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi, karena langsung terintegrasi dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat.
Setiap penduduk tidak akan bisa memiliki KTP lebih dari 1 atau ber-KTP ganda, apalagi sampai rangkap banyak. Walaupun orang yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal bahkan keluar Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Pulau sekalipun, maka NIK-nya akan tetap sama dan jumlahnya hanya satu (1).
Sistem ini dibuat pemerintah untuk mengurangi kemungkinan seseorang dapat mempunyai KTP lebih dari 1 untuk tujuan yang tidak baik atau kriminal, seperti terorisme dan menyembunyikan diri dari penangkapan polisi karena melakukan korupsi.
Pemerintah sudah merencanakan NIK yang terdapat dalam e-KTP akan diintegrasikan dengan identitas lainnya untuk keperluan lain, seperti: pembuatan SIM, Paspor, maupun identitas yang lain. Saat ini sebagian besar penduduk Indonesia sudah memiliki e-KTP yang tersebar luas di berbagai daerah di Indonesia, karena pemerintah sudah mengadakan proses pembuatan e-KTP secara massal tahun 2013.
Namun apakah Anda sudah tahu, NIK dalam e-KTP Anda sudah terdaftar dalam database kependudukan pusat atau belum. Sebagian besar orang awam mungkin belum tahu dan belum mengerti apakah e-KTP yang dimiliki benar-benar asli atau palsu.
Dengan kemajuan teknologi yang sudah semakin canggih, sebaiknya Anda mengetahui apakah NIK yang terdapat dalam e-KTP Anda sudah tersimpan dalam database kependudukan pusat atau belum, dengan menggunakan cara cek e-KTP online.
Cara Cek e-KTP Mudah Dan Cepat
Contoh e-KTP via jawapos.com
Cek status e-KTP online berguna untuk mengetahui apakah data kependudukan seseorang telah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional dengan benar atau belum.
Cara cek e-KTP sebagai berikut:
1. Dengan cara mengakses langsung website Pemerintah Daerah atau dinas terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota/kabupaten. Hal ini karena 2 instansi tersebut yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat melalui MENDAGRI atau Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai contoh: Bila Anda penduduk kota Bogor, maka Anda bisa cek e-KTP bisa dilakukan dengan membuka situs Disdukcapil kota Bogor. Pada halaman utama website akan selalu ada keterangan untuk cek KTP-el yakni http://disdukcapil.kotabogor.go.id/v1/ektp/cek_cetak
Selanjutnya, Anda cukup masukkan nomor NIK yang terdapat pada e-KTP ke dalam kolom yang sudah tersedia, kemudian tekan Cek. Tunggu beberapa detik, kemudian akan muncul status data pribadi yang sudah terdaftar dengan sistem e-KTP. Umumnya, semua situs Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil selalu ada fasilitas unduhan data secara lengkap, seperti: status e-KTP lengkap untuk semua wilayah di Indonesia.
2. Cara yang kedua yaitu menggunakan card reader e-KTP. Cara ini lebih mudah dan praktis karena tidak menggunakan bantuan PC atau komputer. Card reader ini akan membaca chip yang berada di dalam e-KTP dengan cepat, sehingga memudahkan pengecekan data yang terdapat dalam e-KTP. Sayangnya, card Reader ini hanya digunakan oleh instansi terkait saja seperti kantor Dinas Kependudukan dan kantor Catatan Sipil. Sehingga untuk mengeceknya Anda harus mendatangi kantor instansi yang terkait tersebut.
3. Cara ketiga sangat praktis yakni cek e-KTP melalui applikasi Cek KTP ID & NIK Online yang bisa di cari dan di download gratis dari Google Play/App Store. Untuk pencekan ini, Setelah download App, Anda bisa langsung memasukkan NIK Anda dan klik Cari/Cek. Dalam hitungan detik, data lengkap identitas akan keluar.
No comments:
Post a Comment