Tuesday, February 18, 2020

Kunjungi Website Antrian Paspor Online

Melalui Website

Sama halnya dengan mengambil antrian lewat aplikasi smartphone, pertama Anda harus registrasi lalu mengambil nomor antrian secara online terlebih dahulu. Kemudian barulah mengunjungi kantor imigrasi untuk kelanjutan prosesnya.
Berikut penjelasan langkah lebih detailnya:
1. Kunjungi Website Antrian Paspor Online
Untuk mendapatkan Layanan Antrian Paspor On-Line lewat website Anda perlu mengunjungi website berikut https://antrian.imigrasi.go.id/ (disarankan menggunakan browser Google Chrome)
antrian paspor online via website
2. Registrasi Online atau Log in ke Akun Anda 
Jika Anda telah memiliki akun maka masukan detail akun Anda. Apabila Anda belum memiliki akun maka Anda dapat memilih masuk dengan akun Facebook atau Gmail.
register non app
Lalu isikan data Anda di Registrasi Form dan kemudian log in dengan akun Anda yang diberikan.
register website
3. Pilih Tanggal Dan Lokasi Kantor Pembuatan Paspor
Setelah itu Anda dapat memilih lokasi kantor imigrasi terdekat yang akan Anda kunjungi dan memilih Buat Permohonan. Selanjutnya tinggal mengisikan tanggal dan waktu pilihan Anda. Kemudian Anda cukup datang ke kantor imigrasi tersebut untuk meneruskan proses pembuatan paspor ataupun perpanjangan paspor (sama dengan poin 4 – 7 di atas).
lokasi kantor imigrasi

Biaya pembuatan paspor

Jika Anda ingin mengetahui daftar penuh biaya untuk mebuat paspor. Periksalah tabel berikut:
Jenis PasporJumlah HalamanKeteranganHarga
Paspor Biasa48 Halaman-Rp 300.000
e-paspor48 Halaman-Rp 600.000
Paspor Biasa24 Halaman-Rp 100.000
e-paspor24 Halaman-Rp 350.000
Paspor Biasa24 HalamanPengganti hilang yang masih berlakuRp 200.000
Paspor Biasa24 HalamanPengganti rusak yang masih berlakuRp 100.000
e-paspor24 HalamanPengganti hilang yang masih berlakuRp 800.000
e-paspor24 HalamanPengganti rusak yang masih berlakuRp 350.000
Paspor Biasa48 HalamanPengganti hilang yang masih berlakuRp 600.000
Paspor Biasa48 HalamanPengganti rusak yang masih berlakuRp 300.000
e-paspor48 HalamanPengganti hilang yang masih berlakuRp 1.200.000
Paspor Biasa24 HalamanPengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alamRp 100.000
e-paspor24 HalamanPengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alamRp 350.000
Paspor Biasa48 HalamanPengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alamRp 300.000
e-paspor48 HalamanPengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alamRp 600.000
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrikRp 55.000

Lebih singkat dan praktis

Seusai memahami cara membuat paspor online diatas beserta keterangan penting lainnya. Jika Anda mengikuti semua langkahnya dengan benar, maka Anda dapat membuat paspor lebih cepat dan praktis. Dengan ketersedianya proses pembuatan paspor online ini maka Anda tidak perlu lagi bagun cepat-cepat untuk antri di pukul 6 pagi di kantor imigrasi. Anda pun tidak perlu khawatir jika Anda tidak termasuk dalam batasan jumlah pemohon paspor setiap harinya di kantor tersebut. Cukup melakukan registrasi online kemudian tentukan pilihan kantor imigrasi dan harinya kemudian datang di hari tersebut lengkap dengan persyaratan. Tunggu 3-4 hari kerja dan ambil paspor baru Anda. Lalu siap-siap pergi ke luar negeri!
Tertarik juga untuk mengetahui cara memperpanjang SIM online? Periksa langkah mudahnya sekarang!

INFORMASI TAMBAHAN

Untuk Informasi!
Cara ini memang bisa digunakan sebelumnya, namun sekarang sudah tidak bisa lagi karena Anda harus menggunakan aplikasi. Namun akan tetap kami tampilkan dan perbarui jika sewaktu-waktu berlaku kembali.
Untuk membuat paspor online ada beberapa langkah yang perlu Anda ikuti. Berikut penjelasan detailnya langkah cara membuat paspor online:
Arahkan kursor ke Layanan Publik – Layanan Online kemudian pilihlah Layanan Paspor Online atau Anda dapat memilih gambar dibawah (Jika pilihan tidak tersedia maka silahkan scroll ke bawah bagian “Untuk Informasi!”)
paspor online servis
  1. Di halaman layanan paspor online, pilih Pra Permohonan Personal.
Jika Anda ingin melakukan layanan lainnya maka Anda dapat memilih sesuai dengan menu yang tersedia.
pra permohonan paspor
  1. Isikan Keterangan di Formulir
Anda harus mengisikan keterangan biodata Anda berdasarkan formulir yang diberikan. Jangan sampai salah mengisikan informasi Anda di kolom yang diberikan. Untuk Jenis Permohonan, pilihlah Paspor Biasa. Di bagian Nomor Paspor Lama jika Anda membuat paspor baru maka Anda tidak perlu mengisinya, tetapi untuk perpanjangan paspor maka Anda wajib mengisikannya. Dan di pilihan Kantor Imigrasi, pastikan Anda memilih kantor yang terdekat dengan Anda karena Anda akan perlu mengunjunginya. Setelah semua diisi maka Anda dapat memilih menu Lanjut.
Keterangan diriKeterangan diri
[block type="info" title="Untuk Informasi!"]Untuk sementara imigrasi memberhentikan Layanan Paspor Online sehingga Anda mungkin hanya dapat memilih Layanan Antrian Paspor On-Line seperti pilihan berikut, atau kunjungi https://antrian.imigrasi.go.id/
Halaman Depan www.imigrasi.go.id 2018
Maka untuk membuat paspor, kini Anda dapat mengambil nomor antrian secara online terlebih dahulu. Kemudian barulah mengunjungi kantor imigrasi untuk kelanjutan prosesnya.
Jadi, setelah Anda memilih Layanan Antrian Paspor On-line, Anda dapat masukan detail akun Anda. Jika Anda belum memiliki akun maka Anda dapat memilih Pendafataran. Lalu isikan data Anda di Registrasi Form dan kemudian log in dengan akun Anda yang diberikan.
Setelah itu Anda dapat memilih lokasi kantor imigrasi terdekat yang akan Anda kunjungi dan memilih Buat Permohonan. Selanjutnya tinggal mengisikan tanggal dan waktu pilihan Anda. Kemudian Anda cukup datang ke kantor imigrasi tersebut untuk meneruskan proses pembuatan paspor ataupun perpanjangan paspor.
lokasi kantor imigrasi

Cara membuat paspor online 5 menit

Cara membuat paspor online

cara membuat paspor online

Untuk membuat paspor online ada beberapa cara dan langkah yang perlu Anda ikuti. Berikut penjelasan detailnya langkah cara membuat paspor online:

Melalui aplikasi

Saat ini Anda harus menggunakan aplikasi jika ingin mendapatkan antrian paspor. Nomor antrian inilah yang akan Anda tunjukkan ke petugas pelayanan paspor. Berikut kami sajikan langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi
Anda harus mengunduh aplikasi Antrian Paspor di Play Store. Sayangnya, aplikasi ini memang belum tersedia untuk pengguna iPhone.
unduh aplikasi antrian paspor
Jika proses pengunduhan sudah selesai, baru Anda bisa ke langkah selanjutnya.
2. Melakukan Pendaftaran Di Aplikasi
Langkah selanjutnya, Anda harus melakukan pendaftaran dengan klik “Masuk” pada aplikasi.
klik masuk_langkah1
Setelah itu Anda akan diarahkan ke laman ini. Di sini Anda harus mengisi semua data dengan benar.
2 isi semua kolom
Setelah semua data lengkap, Anda bisa login dan memilih jadwal pembuatan paspor.
3 login setelah mendaftar3. Memilih Jadwal Pembuatan Paspor
Langkah selanjutnya adalah memilih di mana Anda akan membuat paspor, serta waktunya. Perlu diingat, bahwa setiap tempat pelayanan paspor memiliki kuota. Jadi Anda harus memilih lokasi kantor pelayanan paspor lainnya jika ternyata lokasi awal yang dipilih penuh.
Setelah login, Anda bisa memilih lokasi kantor pelayanan paspor yang diinginkan pada laman ini.
4 pilih lokasi kantor imigrasi
Jika kuota di lokasi pilihan belum penuh, Anda bisa langung memilih waktu pengurusan paspor.
Anda bisa memilih di antara ketiga pilihan waktu di atas. Jangan lupa juga untuk datang, paling tidak, 15 menit lebih awal. Hal ini karena Anda harus menyerahkan berkas persyaratan paspor sebelum dipanggil untuk wawancara dan pengambilan foto. Berkas harus dicek oleh petugas sebelum Anda dipanggil untuk proses selanjutnya.
5 pilih jam
Setelah proses ini selesai, Anda bisa melihat jadwal pada laman User (Pengguna).
6 periksa data dan jadwal
Kemudian klik “Lihat Jadwal” untuk mengecek lokasi pelayanan paspor dan waktu pengurusan paspor.
7 jadwal antrian tersimpan
Dengan adanya jadwal ini juga, Anda akan mendapatkan QR code yang nantinya harus Anda tunjukkan pada petugas pelayanan paspor.
8 qr code4. Kunjungi Kantor Imigrasi/ Pelayanan Paspor
Untuk melayani banyaknya permintaan pembuatan paspor, pihak imigrasi membuka kantor pelayanan paspor di berbagai titik lainnya. Oleh karenanya selain jika kuota di kantor imigrasi penuh, Anda juga bisa memilih kantor pelayanan paspor lainnya.
Pada tanggal yang Anda tentukan, pastikan Anda mengunjungi kantor imigrasi yang Anda pilih di aplikasi pembuatan paspor online. Kantor imigrasi biasanya buka pukul 7.00 pagi hingga 16.00 sore, waktu istirahat 12.00 hingga 13.00, kecuali Jumat pukul 11:30 hingga 13.00. Ingat pastikan Anda menyiapkan semua dokumen persyaratan beserta tanda terima permohonan dan bukti pembayaran sebelum datang ke kantor imigrasi. Selain itu Anda juga harus berpakaian rapi dan sopan seperti kemeja tapi jangan warna putih.
5. Foto, Verifikasi Berkas, Pengambilan Biometrik dan Wawancara
Di kantor imigrasi Anda akan perlu mengantri untuk diwawancara mengenai tujuan Anda membuat paspor. Setelah itu foto Anda akan diambil bersamaan dengan verifikasi dokumen serta pengambilan biometrik seperti sidik jari.
Setelah selesai proses foto dan wawancara, Anda akan diberikan bukti pembayaran dengan nomor rekening dan kode untuk membayar paspor. Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat pengambilan paspor.
6. Lakukan Pembayaran
Kemudian Anda perlu membayar biaya pembuatannya ke Bank BNI dengan membawa bukti pengajuan paspor ini. Jika Anda ingin membayar melalui ATM BNI maka pilih menu Pembayaran di ATM dan masukan nomor permohonan atau kode pembayaran. Kini untuk pembuatan baru atau perpanjangan paspor biasa dengan jumlah 48 halaman, biayanya adalah Rp 355.000. Ditambah dengan biaya administrasi bank sebesar Rp 5.000, sehingga total Rp 360.000
7. Pengambilan Paspor
3 atau 4 hari kerja setelah proses tersebut Anda dapat datang kembali ke lokasi Anda mengajukan paspor, untuk pengambilan paspor. Jangan menunda pengambilan paspor, karena pihak imigrasi sudah menyiapkan paspor-paspor yang siap diambil sesuai hari yang ditentukan.

Monday, February 10, 2020

3 Cara Cek KTP Online Mudah dan Praktis


3 Cara Cek KTP Online Mudah dan Praktis

1. Cek KTP Online lewat Situs Web

Pertama, kamu bisa mengecek status KTP kamu lewat situs web resmi pemerintah daerah atau dinas terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat Kota/Kabupaten dimana tempat kamu mengurus e-KTP. Apabila kamu berdomisili di Kota Bogor, maka kamu bisa langsung cek ktp kamu via online dengan membuka halaman ini Dinas Dukcapil Kota Bogor.
Setelah itu kamu cukup memasukkan nomor NIK yang ada pada e-KTP kamu ke dalam kolom yang sudah tersedia, lalu klik tombol cek. Tunggu beberapa saat sampai data pribadi e-KTP kamu muncul. Jika tidak, maka itu berarti NIK kamu belum terdaftar dengan sistem e-KTP atau bisa jadi karena ada kesalahan teknis.
Nah buat kamu yang tinggal di daerah dimana Disdukcapilnya belum memiliki situs web resmi seperti halnya Kota Bogor, maka kamu bisa cek NIK kamu dengan mengakses halaman http://dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik, kemudian masukkan NIK e-ktp kamu pada kolom yang tersedia lalu klik cek.

2. Cek KTP Online lewat Card Reader

Kedua, kamu juga bisa mengecek e-KTP kamu dengan cara menggunakan alat berupa card reader. Nah alat ini nantinya akan membaca chip yang ada di dalam e-KTP kamu dengan cepat sehingga pengecekan data e-KTP pun menjadi mudah.
Cara ini juga bisa dibilang sangat praktis karena kamu tidak perlu menggunakan komputer atu PC lagi untuk melakukan pengecekan. Namun kekurangan dari metode ini ialah pada alat itu sendiri yang mana hanya terdapat dan digunakan pada instansi terkait saja seperti kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Alhasil, suka tidak suka kamu pun harus mendatangi kantor tersebut bila ingin melakukan pengecekan.

3. Cek KTP Online lewat Aplikasi

Cara terakhir yang bisa kamu tempuh untuk mengecek data e-KTP kamu adalah dengan mengecek melalui aplikasi yang bisa didownload secara gratis di Google Play dan App Store. Setelah download dan install aplikasi tersebut, maka kamu pun bisa langsung memasukkan nomor NIK e-KTP kamu pada kolom yang disediakan lalu klik cek. Tunggu beberapa detik sampai data lengkap identitas kamu ditampilkan.
Catatan: Berhubung sejauh ini pemerintah belum menyediakan aplikasi khusus untuk mengecek data e-KTP, maka kamu pun disarankan untuk lebih berhati-hati lagi dalam memilih aplikasi yang akan digunakan.
Disamping kamu boleh melakukan cek KTP secara online, ternyata di beberapa daerah kamu juga bisa mengecek status KTP kamu melalui SMS lho. Contohnya seperti di Kota Depok. Bagi penduduk Depok yang ingin mengecek status e-KTPnya, maka dia bisa langsung mengirimkan SMS dengan format NIK#Nomor NIK (contoh: NIK#1301014515970003), lalu kirim ke nomor layanan SMS Gateway Disdukcapil Depok, yaitu 0821-1101-4433.
Setelah itu mereka nantinya akan menerima balasan SMS berisi informasi kependudukan dengan keterangan seperti berikut ini:
  • Tidak ada status, maksudnya biodata kamu sudah terdaftar di SIAK Disdukcapil tapi belum melakukan perekaman data KTP elektronik.
  • Terima Kasih telah Merekam e-KTP, maksudnya kamu sudah melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP).
  • Data Teridentifikasi Ganda, maksudnya data pribadi kamu telah tercantum pada lebih dari satu NIK. Kalau terjadi seperti ini kamu harus segera melapor ke kantor Disdukcapil.
  • Siap Cetak, maksudnya data hasil perekaman e-KTP akan segera dicetak setelah usai menjalani tahap Ajudicated.
  • Sudah dicetak, maksudnya kartu e-KTP kamu sudah diprint/dicetak.

Cara Mengurus e-KTP

Buat kamu yang sudah berusia minimal 17 tahun dan ingin segera memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sendiri, maka kamu bisa langsung mengurusnya dengan mudah kok dan cepat pula. Tidak sampai berminggu-minggu. Caranya adalah cukup dengan melakukan perekaman data e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah tempat tinggal kamu. Sementara untuk dokumen persyaratan yang harus kamu bawa pun cuman satu yaitu fotokopi Kartu Keluarga (KK) saja. Mudah banget kan?
Nantinya setelah kamu selesai melakukan perekaman data dan e-KTP kamu juga sudah jadi, maka kamu bisa melihat disitu ada 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu yang tercetak dengan jelas. Enam belas (16) digit angka pada NIK ini adalah tunggal, khas, unik, dan tidak mungkin sama dengan orang lain. Karena pada sistem e-KTP, NIK ini akan melekat pada individu yang sudah terdaftar sebagai salah satu penduduk di Indonesia dan akan berlaku selamanya seumur hidup.
Nah jika kamu ingin mengetahui bagaimana cara pemerintah menentukan NIK kamu itu, maka jawabannya adalah sederhana saja – itu tidak lain hanyalah gabungan dari kode-kode tertentu, tanggal lahir, hingga nomor register kependudukan. Artinya bila kamu kembali mengubah 16 digit angka NIK tersebut ke dalam bentuk mentahnya, maka dia pasti bakalan terlihat seperti ini: ABCDEF-DDMMYY-9999 (misalnya), dengan keterangan sebagai berikut:

Catatan: khusus untuk kamu dengan jenis kelamin perempuan, pada bagian DD alias tanggal lahir kamu itu aturannya harus ditambahkan dengan angka 40 terlebih dahulu. Sementara untuk laki-laki tidak perlu.
Contoh untuk perempuan yang lahir pada tanggal 5 (lima), NIK-nya tidak mungkin seperti ini 1301010515970003 (misalnya) melainkan harus seperti ini 1301014515970003 (misalnya). Alias tanggal lahirnya ditambahkan dengan 40 dulu, baru bisa ditaruh pada NIK.

Kesimpulan

Demikianlah tadi penjelasan cara mudah dan praktis cek data KTP kamu secara online. Ingat, sekali lagi buat kamu yang sudah cukup umur (minimal 17 tahun), sebaiknya segeralah melakukan perekaman data untuk memperoleh e-KTP kamu sendiri. Tujuannya agar nanti ketika kamu hendak mengurus beberapa dokumen penting (contoh: surat izin usaha, surat izin mengemudi (SIM), dan surat nikah), kamu tidak lagi akan mengalami kesulitan atau kendala yang berarti.