1. Cek KTP Online lewat Situs Web
Pertama, kamu bisa mengecek status KTP kamu lewat situs web resmi pemerintah daerah atau dinas terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat Kota/Kabupaten dimana tempat kamu mengurus e-KTP. Apabila kamu berdomisili di Kota Bogor, maka kamu bisa langsung cek ktp kamu via online dengan membuka halaman ini Dinas Dukcapil Kota Bogor.
Setelah itu kamu cukup memasukkan nomor NIK yang ada pada e-KTP kamu ke dalam kolom yang sudah tersedia, lalu klik tombol cek. Tunggu beberapa saat sampai data pribadi e-KTP kamu muncul. Jika tidak, maka itu berarti NIK kamu belum terdaftar dengan sistem e-KTP atau bisa jadi karena ada kesalahan teknis.
Nah buat kamu yang tinggal di daerah dimana Disdukcapilnya belum memiliki situs web resmi seperti halnya Kota Bogor, maka kamu bisa cek NIK kamu dengan mengakses halaman http://dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik, kemudian masukkan NIK e-ktp kamu pada kolom yang tersedia lalu klik cek.
2. Cek KTP Online lewat Card Reader
Kedua, kamu juga bisa mengecek e-KTP kamu dengan cara menggunakan alat berupa card reader. Nah alat ini nantinya akan membaca chip yang ada di dalam e-KTP kamu dengan cepat sehingga pengecekan data e-KTP pun menjadi mudah.
Cara ini juga bisa dibilang sangat praktis karena kamu tidak perlu menggunakan komputer atu PC lagi untuk melakukan pengecekan. Namun kekurangan dari metode ini ialah pada alat itu sendiri yang mana hanya terdapat dan digunakan pada instansi terkait saja seperti kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Alhasil, suka tidak suka kamu pun harus mendatangi kantor tersebut bila ingin melakukan pengecekan.
3. Cek KTP Online lewat Aplikasi
Cara terakhir yang bisa kamu tempuh untuk mengecek data e-KTP kamu adalah dengan mengecek melalui aplikasi yang bisa didownload secara gratis di Google Play dan App Store. Setelah download dan install aplikasi tersebut, maka kamu pun bisa langsung memasukkan nomor NIK e-KTP kamu pada kolom yang disediakan lalu klik cek. Tunggu beberapa detik sampai data lengkap identitas kamu ditampilkan.
Catatan: Berhubung sejauh ini pemerintah belum menyediakan aplikasi khusus untuk mengecek data e-KTP, maka kamu pun disarankan untuk lebih berhati-hati lagi dalam memilih aplikasi yang akan digunakan.
Disamping kamu boleh melakukan cek KTP secara online, ternyata di beberapa daerah kamu juga bisa mengecek status KTP kamu melalui SMS lho. Contohnya seperti di Kota Depok. Bagi penduduk Depok yang ingin mengecek status e-KTPnya, maka dia bisa langsung mengirimkan SMS dengan format NIK#Nomor NIK (contoh: NIK#1301014515970003), lalu kirim ke nomor layanan SMS Gateway Disdukcapil Depok, yaitu 0821-1101-4433.
Setelah itu mereka nantinya akan menerima balasan SMS berisi informasi kependudukan dengan keterangan seperti berikut ini:
- Tidak ada status, maksudnya biodata kamu sudah terdaftar di SIAK Disdukcapil tapi belum melakukan perekaman data KTP elektronik.
- Terima Kasih telah Merekam e-KTP, maksudnya kamu sudah melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP).
- Data Teridentifikasi Ganda, maksudnya data pribadi kamu telah tercantum pada lebih dari satu NIK. Kalau terjadi seperti ini kamu harus segera melapor ke kantor Disdukcapil.
- Siap Cetak, maksudnya data hasil perekaman e-KTP akan segera dicetak setelah usai menjalani tahap Ajudicated.
- Sudah dicetak, maksudnya kartu e-KTP kamu sudah diprint/dicetak.
Cara Mengurus e-KTP
Buat kamu yang sudah berusia minimal 17 tahun dan ingin segera memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sendiri, maka kamu bisa langsung mengurusnya dengan mudah kok dan cepat pula. Tidak sampai berminggu-minggu. Caranya adalah cukup dengan melakukan perekaman data e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah tempat tinggal kamu. Sementara untuk dokumen persyaratan yang harus kamu bawa pun cuman satu yaitu fotokopi Kartu Keluarga (KK) saja. Mudah banget kan?
Nantinya setelah kamu selesai melakukan perekaman data dan e-KTP kamu juga sudah jadi, maka kamu bisa melihat disitu ada 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu yang tercetak dengan jelas. Enam belas (16) digit angka pada NIK ini adalah tunggal, khas, unik, dan tidak mungkin sama dengan orang lain. Karena pada sistem e-KTP, NIK ini akan melekat pada individu yang sudah terdaftar sebagai salah satu penduduk di Indonesia dan akan berlaku selamanya seumur hidup.
Nah jika kamu ingin mengetahui bagaimana cara pemerintah menentukan NIK kamu itu, maka jawabannya adalah sederhana saja – itu tidak lain hanyalah gabungan dari kode-kode tertentu, tanggal lahir, hingga nomor register kependudukan. Artinya bila kamu kembali mengubah 16 digit angka NIK tersebut ke dalam bentuk mentahnya, maka dia pasti bakalan terlihat seperti ini: ABCDEF-DDMMYY-9999 (misalnya), dengan keterangan sebagai berikut:
Catatan: khusus untuk kamu dengan jenis kelamin perempuan, pada bagian DD alias tanggal lahir kamu itu aturannya harus ditambahkan dengan angka 40 terlebih dahulu. Sementara untuk laki-laki tidak perlu.
Contoh untuk perempuan yang lahir pada tanggal 5 (lima), NIK-nya tidak mungkin seperti ini 1301010515970003 (misalnya) melainkan harus seperti ini 1301014515970003 (misalnya). Alias tanggal lahirnya ditambahkan dengan 40 dulu, baru bisa ditaruh pada NIK.
Kesimpulan
Demikianlah tadi penjelasan cara mudah dan praktis cek data KTP kamu secara online. Ingat, sekali lagi buat kamu yang sudah cukup umur (minimal 17 tahun), sebaiknya segeralah melakukan perekaman data untuk memperoleh e-KTP kamu sendiri. Tujuannya agar nanti ketika kamu hendak mengurus beberapa dokumen penting (contoh: surat izin usaha, surat izin mengemudi (SIM), dan surat nikah), kamu tidak lagi akan mengalami kesulitan atau kendala yang berarti.
No comments:
Post a Comment