Tuesday, February 18, 2020

Kunjungi Website Antrian Paspor Online

Melalui Website

Sama halnya dengan mengambil antrian lewat aplikasi smartphone, pertama Anda harus registrasi lalu mengambil nomor antrian secara online terlebih dahulu. Kemudian barulah mengunjungi kantor imigrasi untuk kelanjutan prosesnya.
Berikut penjelasan langkah lebih detailnya:
1. Kunjungi Website Antrian Paspor Online
Untuk mendapatkan Layanan Antrian Paspor On-Line lewat website Anda perlu mengunjungi website berikut https://antrian.imigrasi.go.id/ (disarankan menggunakan browser Google Chrome)
antrian paspor online via website
2. Registrasi Online atau Log in ke Akun Anda 
Jika Anda telah memiliki akun maka masukan detail akun Anda. Apabila Anda belum memiliki akun maka Anda dapat memilih masuk dengan akun Facebook atau Gmail.
register non app
Lalu isikan data Anda di Registrasi Form dan kemudian log in dengan akun Anda yang diberikan.
register website
3. Pilih Tanggal Dan Lokasi Kantor Pembuatan Paspor
Setelah itu Anda dapat memilih lokasi kantor imigrasi terdekat yang akan Anda kunjungi dan memilih Buat Permohonan. Selanjutnya tinggal mengisikan tanggal dan waktu pilihan Anda. Kemudian Anda cukup datang ke kantor imigrasi tersebut untuk meneruskan proses pembuatan paspor ataupun perpanjangan paspor (sama dengan poin 4 – 7 di atas).
lokasi kantor imigrasi

Biaya pembuatan paspor

Jika Anda ingin mengetahui daftar penuh biaya untuk mebuat paspor. Periksalah tabel berikut:
Jenis PasporJumlah HalamanKeteranganHarga
Paspor Biasa48 Halaman-Rp 300.000
e-paspor48 Halaman-Rp 600.000
Paspor Biasa24 Halaman-Rp 100.000
e-paspor24 Halaman-Rp 350.000
Paspor Biasa24 HalamanPengganti hilang yang masih berlakuRp 200.000
Paspor Biasa24 HalamanPengganti rusak yang masih berlakuRp 100.000
e-paspor24 HalamanPengganti hilang yang masih berlakuRp 800.000
e-paspor24 HalamanPengganti rusak yang masih berlakuRp 350.000
Paspor Biasa48 HalamanPengganti hilang yang masih berlakuRp 600.000
Paspor Biasa48 HalamanPengganti rusak yang masih berlakuRp 300.000
e-paspor48 HalamanPengganti hilang yang masih berlakuRp 1.200.000
Paspor Biasa24 HalamanPengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alamRp 100.000
e-paspor24 HalamanPengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alamRp 350.000
Paspor Biasa48 HalamanPengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alamRp 300.000
e-paspor48 HalamanPengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alamRp 600.000
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrikRp 55.000

Lebih singkat dan praktis

Seusai memahami cara membuat paspor online diatas beserta keterangan penting lainnya. Jika Anda mengikuti semua langkahnya dengan benar, maka Anda dapat membuat paspor lebih cepat dan praktis. Dengan ketersedianya proses pembuatan paspor online ini maka Anda tidak perlu lagi bagun cepat-cepat untuk antri di pukul 6 pagi di kantor imigrasi. Anda pun tidak perlu khawatir jika Anda tidak termasuk dalam batasan jumlah pemohon paspor setiap harinya di kantor tersebut. Cukup melakukan registrasi online kemudian tentukan pilihan kantor imigrasi dan harinya kemudian datang di hari tersebut lengkap dengan persyaratan. Tunggu 3-4 hari kerja dan ambil paspor baru Anda. Lalu siap-siap pergi ke luar negeri!
Tertarik juga untuk mengetahui cara memperpanjang SIM online? Periksa langkah mudahnya sekarang!

INFORMASI TAMBAHAN

Untuk Informasi!
Cara ini memang bisa digunakan sebelumnya, namun sekarang sudah tidak bisa lagi karena Anda harus menggunakan aplikasi. Namun akan tetap kami tampilkan dan perbarui jika sewaktu-waktu berlaku kembali.
Untuk membuat paspor online ada beberapa langkah yang perlu Anda ikuti. Berikut penjelasan detailnya langkah cara membuat paspor online:
Arahkan kursor ke Layanan Publik – Layanan Online kemudian pilihlah Layanan Paspor Online atau Anda dapat memilih gambar dibawah (Jika pilihan tidak tersedia maka silahkan scroll ke bawah bagian “Untuk Informasi!”)
paspor online servis
  1. Di halaman layanan paspor online, pilih Pra Permohonan Personal.
Jika Anda ingin melakukan layanan lainnya maka Anda dapat memilih sesuai dengan menu yang tersedia.
pra permohonan paspor
  1. Isikan Keterangan di Formulir
Anda harus mengisikan keterangan biodata Anda berdasarkan formulir yang diberikan. Jangan sampai salah mengisikan informasi Anda di kolom yang diberikan. Untuk Jenis Permohonan, pilihlah Paspor Biasa. Di bagian Nomor Paspor Lama jika Anda membuat paspor baru maka Anda tidak perlu mengisinya, tetapi untuk perpanjangan paspor maka Anda wajib mengisikannya. Dan di pilihan Kantor Imigrasi, pastikan Anda memilih kantor yang terdekat dengan Anda karena Anda akan perlu mengunjunginya. Setelah semua diisi maka Anda dapat memilih menu Lanjut.
Keterangan diriKeterangan diri
[block type="info" title="Untuk Informasi!"]Untuk sementara imigrasi memberhentikan Layanan Paspor Online sehingga Anda mungkin hanya dapat memilih Layanan Antrian Paspor On-Line seperti pilihan berikut, atau kunjungi https://antrian.imigrasi.go.id/
Halaman Depan www.imigrasi.go.id 2018
Maka untuk membuat paspor, kini Anda dapat mengambil nomor antrian secara online terlebih dahulu. Kemudian barulah mengunjungi kantor imigrasi untuk kelanjutan prosesnya.
Jadi, setelah Anda memilih Layanan Antrian Paspor On-line, Anda dapat masukan detail akun Anda. Jika Anda belum memiliki akun maka Anda dapat memilih Pendafataran. Lalu isikan data Anda di Registrasi Form dan kemudian log in dengan akun Anda yang diberikan.
Setelah itu Anda dapat memilih lokasi kantor imigrasi terdekat yang akan Anda kunjungi dan memilih Buat Permohonan. Selanjutnya tinggal mengisikan tanggal dan waktu pilihan Anda. Kemudian Anda cukup datang ke kantor imigrasi tersebut untuk meneruskan proses pembuatan paspor ataupun perpanjangan paspor.
lokasi kantor imigrasi

No comments:

Post a Comment